Modul 3 — Dokumen Ekspor
Ini salah satu bagian terpenting untuk staf shipment.
- Commercial Invoice.
- Apa itu?: Tagihan resmi dari eksportir kepada buyer yang mencantumkan detail transaksi komersial.
- Isi Utama: Nomor invoice, tanggal, data Shipper & Consignee, deskripsi produk keramik, jumlah (Qty), harga satuan, total nilai transaksi (USD), serta syarat penyerahan barang (Incoterms seperti FOB/CIF).
- Fungsi: Dasar perhitungan perpajakan, pabean di negara tujuan, serta penagihan pembayaran via bank/L2.
- Packing List.
- Apa itu?: Dokumen yang menjelaskan detail fisik dan spesifikasi pengemasan kargo di dalam kontainer.
- Isi Utama: Jumlah koli/peti (crates/boxes), dimensi per peti (PLT), berat bersih (Net Weight), dan berat kotor (Gross Weight).
- Fungsi: Memudahkan petugas Bea Cukai dan gudang dalam melakukan penghitungan serta pemeriksaan fisik barang (Jalur Merah).
- Shipping Instruction (SI).
- Apa itu? Surat instruksi pengiriman dari eksportir/forwarder kepada shipping line (perusahaan pelayaran).
- Isi Utama: Data Shipper, Consignee, Notify Party, pelabuhan muat (POL), pelabuhan bongkar (POD), deskripsi barang, jumlah koli, dan nomor kontainer/segel.
- Fungsi: Menjadi acuan bagi shipping line untuk menerbitkan draf Bill of Lading (B/L).
- Bill of Lading (B/L) dan Sea Waybill.
- Bill of Lading (B/L): Dokumen pengangkutan resmi sekaligus bukti kepemilikan barang (Document of Title). Buyer wajib menyerahkan B/L lembar asli (Original B/L) untuk mengambil barang di pelabuhan tujuan.
- Sea Waybill: Dokumen pengangkutan yang bukan merupakan bukti kepemilikan (Non-negotiable). Buyer bisa langsung mengambil barang di pelabuhan tanpa perlu menunggu fisik B/L asli dikirim, cukup dengan verifikasi identitas (cocok untuk transaksi antar-cabang atau hubungan buyer yang sudah sangat terpercaya).
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
- PEB: Dokumen pemberitahuan pabean yang dibuat eksportir/PPJK dan didaftarkan secara elektronik ke sistem Bea Cukai (CEISA 4.0).
- NPE: Surat persetujuan/izin keluar resmi dari Bea Cukai yang menyatakan bahwa kargo ekspor disetujui untuk dimuat ke atas kapal.
- Certificate of Origin (COO/SKA), bila diperlukan.
- Apa itu? Dokumen resmi dari instansi pemerintah (Disperindag/e-SKA) yang membuktikan bahwa produk diproduksi di Indonesia.
- Fungsi: Memberikan fasilitas pemotongan/pembebasan tarif bea masuk (0%) bagi buyer di negara tujuan sesuai perjanjian perdagangan bebas (misal: Form D untuk ASEAN, Form EUR.1 untuk Uni Eropa).
- Dokumen pendukung sesuai komoditas dan negara tujuan.
- ISPM 15 Certificate & Stamp: Bukti bahwa peti kayu/palet bebas dari hama tanaman melalui proses heat treatment atau fumigasi.
- V-Legal / SVLK (FLEGT License): Sertifikat kelestarian dan legalitas bahan baku kayu (berlaku jika ada komponen kayu/peti kayu, wajib untuk negara Uni Eropa).
- SABER / SASO Certification: Sertifikat kesesuaian standar kualitas produk khusus untuk pengiriman ke Arab Saudi.
💡Target: Bisa mengenali fungsi setiap dokumen, memeriksa kesesuaian data, dan mengetahui siapa yang menerbitkan atau memprosesnya.
Tidak ada komentar