Lewatkan ke konten utama

Modul 3 — Dokumen Ekspor

Ini salah satu bagian terpenting untuk staf shipment.

  1. Commercial Invoice.
    • Apa itu?: Tagihan resmi dari eksportir kepada buyer yang mencantumkan detail transaksi komersial.
    • Isi Utama: Nomor invoice, tanggal, data Shipper & Consignee, deskripsi produk keramik, jumlah (Qty), harga satuan, total nilai transaksi (USD), serta syarat penyerahan barang (Incoterms seperti FOB/CIF).
    • Fungsi: Dasar perhitungan perpajakan, pabean di negara tujuan, serta penagihan pembayaran via bank/L2.
  2. Packing List.
    • Apa itu?: Dokumen yang menjelaskan detail fisik dan spesifikasi pengemasan kargo di dalam kontainer.
    • Isi Utama: Jumlah koli/peti (crates/boxes), dimensi per peti (PLT), berat bersih (Net Weight), dan berat kotor (Gross Weight).
    • Fungsi: Memudahkan petugas Bea Cukai dan gudang dalam melakukan penghitungan serta pemeriksaan fisik barang (Jalur Merah).
  3. Shipping Instruction (SI).
    • Apa itu? Surat instruksi pengiriman dari eksportir/forwarder kepada shipping line (perusahaan pelayaran).
    • Isi Utama: Data Shipper, Consignee, Notify Party, pelabuhan muat (POL), pelabuhan bongkar (POD), deskripsi barang, jumlah koli, dan nomor kontainer/segel.
    • Fungsi: Menjadi acuan bagi shipping line untuk menerbitkan draf Bill of Lading (B/L).
  4. Bill of Lading (B/L) dan Sea Waybill.
    • Bill of Lading (B/L): Dokumen pengangkutan resmi sekaligus bukti kepemilikan barang (Document of Title). Buyer wajib menyerahkan B/L lembar asli (Original B/L) untuk mengambil barang di pelabuhan tujuan.
    • Sea Waybill: Dokumen pengangkutan yang bukan merupakan bukti kepemilikan (Non-negotiable). Buyer bisa langsung mengambil barang di pelabuhan tanpa perlu menunggu fisik B/L asli dikirim, cukup dengan verifikasi identitas (cocok untuk transaksi antar-cabang atau hubungan buyer yang sudah sangat terpercaya).
  5. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
    • PEB: Dokumen pemberitahuan pabean yang dibuat eksportir/PPJK dan didaftarkan secara elektronik ke sistem Bea Cukai (CEISA 4.0).
    • NPE: Surat persetujuan/izin keluar resmi dari Bea Cukai yang menyatakan bahwa kargo ekspor disetujui untuk dimuat ke atas kapal.
  6. Certificate of Origin (COO/SKA), bila diperlukan.
    • Apa itu? Dokumen resmi dari instansi pemerintah (Disperindag/e-SKA) yang membuktikan bahwa produk diproduksi di Indonesia.
    • Fungsi: Memberikan fasilitas pemotongan/pembebasan tarif bea masuk (0%) bagi buyer di negara tujuan sesuai perjanjian perdagangan bebas (misal: Form D untuk ASEAN, Form EUR.1 untuk Uni Eropa).
  7. Dokumen pendukung sesuai komoditas dan negara tujuan.
    • ISPM 15 Certificate & Stamp: Bukti bahwa peti kayu/palet bebas dari hama tanaman melalui proses heat treatment atau fumigasi.
    • V-Legal / SVLK (FLEGT License): Sertifikat kelestarian dan legalitas bahan baku kayu (berlaku jika ada komponen kayu/peti kayu, wajib untuk negara Uni Eropa).
    • SABER / SASO Certification: Sertifikat kesesuaian standar kualitas produk khusus untuk pengiriman ke Arab Saudi.

💡Target: Bisa mengenali fungsi setiap dokumen, memeriksa kesesuaian data, dan mengetahui siapa yang menerbitkan atau memprosesnya.