Human Resource

Rekrutmen, pelatihan & urus karyawan.

Contoh Improvement Points

Gunakan format ini untuk membantu menilai Improvement Point karyawan.

1. Mencari Peluang

Contoh 1 (Packing, berhasil)

Contoh 2 (Security, gagal)

Contoh 3 (Model & Mold, berhasil)


2. Gigih

Contoh 1 (Pot Finishing, berhasil)

Contoh 2 (Multimedia, berhasil)

Contoh 3 (Warehouse, gagal)


3. Komitmen Terhadap Pekerjaan

Contoh 1 (Security, berhasil)

Contoh 2 (Metal, gagal)

Contoh 3 (Model & Mold, gagal)


4. Menuntut Efisiensi dan Kualitas

Contoh 1 (Pot Finishing, berhasil)

Contoh 2 (Multimedia, gagal)

Contoh 3 (—, berhasil)

(Sudah dua contoh di atas cukup untuk supervisor training; tambahkan variasi bila diperlukan dari departemen lain.)


5. Berani Ambil Risiko

Contoh 1 (Packing, gagal)

Contoh 2 (Metal, berhasil)

Contoh 3 (—, berhasil)

(Tambahkan contoh risiko terkontrol dari proyek lain bila perlu.)


6. Menetapkan Tujuan

Contoh 1 (Packing, berhasil)

Contoh 2 (Multimedia, berhasil)

Contoh 3 (Warehouse, gagal)


7. Mencari Informasi

Contoh 1 (Pot Finishing, gagal)

Contoh 2 (Multimedia, berhasil)

Contoh 3 (Model & Mold, berhasil)


8. Sistematis

Contoh 1 (Security, berhasil)

Contoh 2 (Metal, berhasil)

Contoh 3 (Warehouse, gagal)


9. Membangun Relasi

Contoh 1 (Pot Finishing, berhasil)

Contoh 2 (Metal, berhasil)

Contoh 3 (Model & Mold, gagal)


10. Percaya Diri

Contoh 1 (Packing, berhasil)

Contoh 2 (Security, berhasil)

Contoh 3 (Warehouse, gagal)


Struktur Gaji Perusahaan

1. Ringkasan Umum

Gaji karyawan dibagi menjadi dua bagian utama:


2. Gaji Tetap

2.1 Komponen Gaji Tetap

Gaji tetap terdiri dari:

2.2 Aturan Gaji Tetap


3. Gaji Variabel

Gaji variabel adalah tambahan dari gaji tetap dan tidak digunakan untuk memenuhi UMR. Terdiri dari:

3.1 Bonus Skill

Rumus: Bonus Skill = %Skill × KPI × Gaji Pokok

Catatan:

3.2 Bonus Perilaku (Improvement)

Evaluasi improvement points

Form_Evaluasi_Perilaku_v0_1-2.pdf

Rumus:

Catatan:

  1. Evaluasi dilakukan setiap bulan.
  2. Setiap poin membutuhkan satu perilaku berbeda yang dilakukan selama periode berjalan.
  3. Perilaku yang dilakukan di luar periode berjalan tidak akan dievaluasi.
  4. Perilaku dicatat dengan mengisi Formulir Evaluasi.
  5. Hanya formulir yang lengkap, sesuai kategori, dan menunjukkan inisiatif proaktif yang akan dihitung.
  6. Pembelajaran yang dinilai bermakna akan mendapatkan tambahan 0,5 poin.
  7. Setiap bulan hanya satu formulir valid per kategori yang digunakan untuk perhitungan bonus.
  8. Mengumpulkan lebih dari satu formulir valid per bulan akan dijadikan bahan evaluasi untuk kenaikan gaji tetap.
  9. Revenue share sebesar 20 % dari pendapatan bersih (setelah dikurangi kewajiban), maksimal Rp 50.000.000/bulan.
  10. Kewajiban meliputi: pembayaran supplier, listrik, sewa, dan biaya tetap lainnya.
  11. Total bonus dibagi proporsional berdasarkan perbandingan poin setiap karyawan terhadap total poin seluruh tim.

Faktor Lama Kerja

Tahun Bekerja Faktor Lama Kerja
0 – 1 1,00
2 – 3 1,05
4 – 5 1,10
6 – 7 1,15
8 – 9 1,20
10 – 11 1,25
12 – 13 1,30
14 – 15 1,35
16 – 17 1,40
18 – 19 1,45
≥ 20 1,50 (maksimum)

Rumus: MIN(1 + FLOOR( LAMA_KERJA / 2) * 0.05, 1.5)

3.3 Bonus Owner


4. Jaminan


5. Kenaikan Gaji

5.1 Kapan Gaji Akan Dinilai?

Evaluasi kenaikan gaji dilakukan sekali setahun, yaitu pada bulan Desember.
Keputusan yang diambil akan mulai berlaku pada bulan Januari di tahun berikutnya.

5.2 Apa Saja yang Akan Dinilai?

Yang dapat berubah hanyalah gaji tetap (gaji pokok + tunjangan tetap).
Kenaikan gaji akan dipertimbangkan berdasarkan:


5.3 Panduan Umum Kenaikan Gaji

Kategori Kinerja & Sikap Deskripsi Kenaikan Gaji
Di bawah ekspektasi Belum memenuhi target kerja, atau sikap kerja bermasalah ❌ Tidak naik
Memenuhi ekspektasi dasar Cukup stabil, hasil kerja konsisten ✅ Minimal (~2–4%)
Melebihi ekspektasi Hasil kerja baik + menunjukkan sikap kerja positif ✅ Sedang (~6–8%)
Luar biasa / Kontributor utama KPI tinggi + banyak inisiatif atau perbaikan sistem ✅ Maksimal (~10%)

📌 Catatan: Persentase aktual bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.


5.4 Catatan Penting


6. Format Slip Gaji

6.1 Sample Breakdown Gaji

Bonus per Point: BONUS_PER_POINT

Nama: NAMA
Skill: SKILL_PERCENTAGE
KPI: KPI_SCORE
Improvement Point: IMPROVEMENT_POINTS
Lama Kerja: LAMA_KERJA
Faktor Jabatan: FAKTOR_JABATAN

Gaji Pokok: GAJI_POKOK
Tunjangan Makan: TUNJANGAN_MAKAN
Tunjangan Jabatan: TUNJANGAN_JABATAN

Bonus Skill:
GAJI_POKOK × SKILL_PERCENTAGE × KPI_SCORE = BONUS_SKILL

Bonus Improvement:
(FAKTOR_JABATAN ^ 2) × IMPROVEMENT_POINTS × LAMA_KERJA × BONUS_PER_POINT = BONUS_IMPROVEMENT

Total Bulanan:
GAJI_POKOK + TUNJANGAN_MAKAN + TUNJANGAN_JABATAN + BONUS_SKILL + BONUS_IMPROVEMENT = TOTAL_THP


6.2 Contoh Slip Gaji

6.2.1 Sample Dini (Staff)

Bonus per Point: 20.000

Nama: Dini
Skill: 0.05
KPI: 1.0
Improvement Point: 5
Lama Kerja: 1.20
Faktor Jabatan: 2

Gaji Pokok: 2.100.000
Tunjangan Makan: 400.000
Tunjangan Jabatan: 300.000

Bonus Skill:
2.100.000 × 0.05 × 1.0 = 105.000

Bonus Improvement:
(2^2) × 5 × 1.20 × 20.000 = 480.000

Total Bulanan:
2.100.000 + 400.000 + 300.000 + 105.000 + 480.000 = 3.385.000


6.2.2 Sample Yoga (Tukang)

Bonus per Point: 20.000

Nama: Yoga
Skill: 0.02
KPI: 0.85
Improvement Point: 2
Lama Kerja: 1.05
Faktor Jabatan: 1

Gaji Pokok: 1.800.000
Tunjangan Makan: 400.000
Tunjangan Jabatan: 160.000

Bonus Skill:
1.800.000 × 0.02 × 0.85 = 30.600

Bonus Improvement:
(1^2) × 2 × 1.05 × 20.000 = 42.000

Lembur:
10 * (2.360.000 / 173) = 136.000

Total Bulanan:
1.800.000 + 400.000 + 160.000 + 30.600 + 42.000 + 136.000 = 2.568.600


6.2.3 Sample Rara (Manager)

Bonus per Point: 20.000

Nama: Rara
Skill: 0.10
KPI: 1.15
Improvement Point: 7
Lama Kerja: 1.50
Faktor Jabatan: 3

Gaji Pokok: 3.600.000
Tunjangan Makan: 400.000
Tunjangan Jabatan: 800.000

Bonus Skill:
3.600.000 × 0.10 × 1.15 = 414.000

Bonus Improvement:
(3^2) × 7 × 1.50 × 20.000 = 1.890.000

Lembur
0 × (4.800.000 / 173) = 0

Total Bulanan:
3.600.000 + 400.000 + 800.000 + 414.000 + 1.890.000 + 0 = 7.104.000


7. Lembur

Skenario Tarif Lembur
Hari kerja (jam lembur pertama) 1,5 × Gaji per jam
Hari kerja (jam lembur berikutnya) 2 × Gaji per jam

Gaji per jam: Gaji Tetap Bulanan / 173 = Lembur

Gaji Lembur akan dibayarkan di akhir bulan bersamaan dengan gaji bulanan

KPI Kepala Produksi

KEPALA PRODUKSI


1. Ketepatan Penyelesaian Produksi sesuai Order List dan Memo

Tujuan:
Mengukur kemampuan Kepala Produksi dalam memastikan penyelesaian pekerjaan produksi sesuai target waktu yang tercantum pada Order List (OL) maupun Memo (untuk pembuatan model baru dan eksperimen), sehingga jadwal produksi dan pengembangan model baru tidak tertunda.

Rumus Pengukuran:
[Jumlah OL + Memo selesai tepat waktu] / [Total OL + Memo yang dijadwalkan] x 100%

Target: ≥ 95% OL + Memo selesai tepat waktu
Frekuensi Audit: Bulanan

Sumber Data:

  1. Order List
  2. Memo
  3. Monitoring OL
  4. Monitoring Memo
  5. Monitoring inventory / gudang 3 (Nurul)

Bobot: 25%

Catatan Tambahan:


2. Monitoring Kualitas Produk dalam Proses Produksi

Tujuan:
Mengukur kemampuan Kepala Produksi dalam mengawasi proses produksi (inhouse, supplier, atau kombinasi) agar seluruh produk memenuhi standar kualitas perusahaan sebelum tahap akhir (packing).

Rumus Pengukuran:
[Jumlah lolos QC dan masuk inventory] / [Total produk yang diproduksi pada bulan audit] x 100%

Target: ≥ 97% produk sesuai standar kualitas tanpa revisi
Frekuensi Audit: Bulanan

Sumber Data:

  1. Order List (OL)
  2. Log book QC
  3. Monitoring inventory / gudang 3 (Nurul)

Bobot: 25%

Catatan Tambahan:


3. Efektivitas Pengaturan SDM, Efisiensi Jam Kerja & Lembur

Pemisahan Aktivitas SDM:

  1. Proses produksi (OL) — melibatkan karyawan produksi, gudang, finishing, packing, dll.
  2. Supporting produksi (WO) — seperti teknisi, bangunan, dll.

Tujuan:
Mengukur kemampuan Kepala Produksi dalam mengatur SDM agar pekerjaan OL maupun WO selesai tepat waktu tanpa lembur akibat ketidakefisienan internal.

Rumus Pengukuran:
[Jumlah OL + WO selesai tepat waktu tanpa lembur] / [Total OL + WO pada bulan audit] x 100%

Target: ≥ 90% OL dan WO selesai tepat waktu tanpa lembur
Frekuensi Audit: Bulanan

Sumber Data:

  1. Order List
  2. Work Order
  3. Monitoring inventory / gudang 3 (Nurul)
  4. Absensi
  5. Surat Perintah Lembur (SPL)

Bobot: 20%

Catatan Tambahan:


4. Pengendalian Ketersediaan Material Produksi

Tujuan:
Mengukur kemampuan Kepala Produksi dalam memastikan ketersediaan material di gudang agar seluruh OL dan WO berjalan tepat waktu tanpa hambatan bahan yang bisa dikendalikan.

Rumus Pengukuran:
[Jumlah OL + WO berjalan tanpa hambatan material terkendali] / [Total OL + WO pada bulan audit] x 100%

Target: ≥ 95% OL + WO tanpa hambatan material terkendali
Frekuensi Audit: Bulanan

Sumber Data:

  1. Inventory bahan / gudang 1 (Sulis)
  2. OL
  3. WO

Bobot: 15%

Catatan Tambahan:


5. Manajemen Komplain Produksi

Tujuan:
Mengukur kemampuan Kepala Produksi dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan komplain terkait hasil produksi agar produk yang diterima pelanggan sesuai standar perusahaan.

Rumus Pengukuran:
[Jumlah komplain produksi yang ditindaklanjuti dan selesai] / [Total komplain] x 100%

Target: ≥ 95% komplain diselesaikan
Frekuensi Audit: Bulanan

Sumber Data:

  1. Data komplain tertulis
  2. Laporan penanganan komplain

Bobot: 15%

Catatan Tambahan:

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PENANGANAN KECELAKAAN KERJA BAGI KARYAWAN SUB KONTRAKTOR

I. TUJUAN

Memberikan pedoman yang jelas dan sistematis dalam penanganan kecelakaan kerja yang dialami oleh karyawan subkontraktor yang mengerjakan proyek perusahaan. SOP ini berlaku untuk kejadian baik yang terjadi di lingkungan perusahaan, di luar lingkungan perusahaan, maupun di luar kota domisili perusahaan. Tujuannya adalah memastikan setiap tenaga kerja mendapatkan pertolongan dan pengobatan secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.

II. RUANG LINGKUP

Prosedur ini berlaku bagi seluruh tenaga kerja subkontraktor yang terlibat dalam proyek perusahaan, dengan lokasi penempatan mencakup :

III. PENGERTIAN DAN DEFINISI

  1. Kecelakaan Kerja adalah setiap kejadian yang menimbulkan cedera fisik, gangguan kesehatan, atau kematian yang terjadi karena hubungan kerja, termasuk saat melaksanakan tugas proyek, dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, maupun saat melakukan kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan pekerjaan. Kecelakaan kerja juga mencakup penyakit akibat kerja yang timbul karena paparan atau kondisi kerja tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Tenaga Subkontraktor adalah individu atau kelompok tenaga kerja yang bekerja atas perjanjian dengan perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu, baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan.
  3. Penanggung Jawab Lapangan (PJL) adalah pihak yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mengawasi, melaporkan, dan menangani kejadian kecelakaan kerja di lokasi proyek. Penanggung jawab ini dapat berasal dari Tim Marketing atau Supervisor Produksi yang ditunjuk.
  4. HRD Perusahaan adalah bagian yang membantu pengurusan administrasi dan dokumentasi terkait kecelakaan kerja, termasuk koordinasi dengan pihak medis dan BPJS Ketenagakerjaan.
  5. BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang menanggung biaya perawatan kecelakaan kerja bagi peserta yang terdaftar sesuai ketentuan perundangan.

IV. LANGKAH PENANGANAN KECELAKAAN KERJA

  1. Tindakan Awal
  1. Pelaporan dan Dokumentasi
  1. Pembiayaan Pengobatan

V. PENANGGUNG JAWAB DAN SANKSI

  1. Penanggung Jawab Lapangan (PJL) bertanggung jawab menangani dan melaporkan setiap kecelakaan kerja di lokasi proyek.
  1. HRD Perusahaan bertanggung jawab mengurus administrasi, dokumentasi, serta koordinasi dengan pihak medis, BPJS Ketenagakerjaan, dan pimpinan perusahaan.
  1. Manajemen Perusahaan berhak menilai setiap kejadian kecelakaan kerja dan menentukan sanksi yang sesuai.
  1. Penerapan sanksi dilakukan secara bertahap, adil, dan objektif, dengan tetap memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan sebelum keputusan akhir ditetapkan.

Realisasi Tugas Meeting 13:30

  1. SOP tentang kecelakaan kerja sudah dibuat dan upload wiki pada  https://wiki.pttimboel.com/books/human-resource/page/standar-operasional-prosedur-sop
  2. KPI Sales & Marketing Manager -  https://wiki.pttimboel.com/books/human-resource/page/kpi-sales-marketing-manager
  3. Hasil penilaian KPI Sales & Marketing Manager -  https://wiki.pttimboel.com/books/human-resource/page/penilaian-kpi-sales-marketing-manager-bulan-september-2025
  4. KPI Kepala Keuangan -  https://wiki.pttimboel.com/books/human-resource/page/kpi-kepala-keuangan
  5. Hasil penilaian KPI Kepala Keuangan - https://wiki.pttimboel.com/books/human-resource/page/penilaian-kpi-kepala-keuangan-bulan-september-2025 
  6. KPI HRD - https://wiki.pttimboel.com/books/human-resource/page/kpi-human-resources-development 

draft Perjanjian Kerja

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) https://drive.google.com/file/d/1n5wHGUtncohjK_7VEXkrIS0vBjFVaztG/view?usp=sharing

Nomor : 000/TIMBOEL-AU/…./2026

PARA PIHAK

Pada hari ini, ……… tanggal ……… bulan ……… tahun ………, yang bertanda tangan di bawah ini:

 Nama		: Magistyo Tahun Emas Raharjo

Jabatan		: Direktur PT. Timboel

Alamat Perusahaan: Dusun Tirto RT 006, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul

selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama		: ..............................................
Tempat/Tanggal Lahir	: ..............................................
Alamat			: ..............................................
No. KTP			: ..............................................

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1 – MASA BERLAKU PERJANJIAN

Perjanjian kerja ini berlaku sejak tanggal ……… sampai dengan tanggal ……… (selama ……… bulan), dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 2 – PENEMPATAN DAN JABATAN

  1. PIHAK KEDUA diterima bekerja pada bagian/jabatan: .............................................
  2. PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA di lokasi atau bagian lain sesuai kebutuhan operasional perusahaan tanpa mengurangi hak-hak pokok PIHAK KEDUA.

PASAL 3 – WAKTU KERJA PIHAK KEDUA wajib mematuhi jam kerja yang berlaku di perusahaan, yaitu:

  1. Hari Senin s.d. Jumat : 08.00 – 16.00 WIB, Sabtu : 08.00 - 13:00 WIB
  2. Atau sesuai dengan pengaturan shift kerja yang ditetapkan oleh perusahaan.

PASAL 4 – UPAH DAN TUNJANGAN

  1. PIHAK PERTAMA membayar kepada PIHAK KEDUA upah per bulan sebagai berikut :

    Gaji Pokok : Rp. …………………..

    Tunjangan : Rp. …………………..

    Total : Rp. ………………….

  2. Upah dibayarkan paling lambat tanggal 1 setiap bulan melalui transfer bank BNI.

  3. Selain upah pokok, PIHAK KEDUA dapat menerima tunjangan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

PASAL 5 – HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

  1. Kewajiban PIHAK KEDUA:
  1. Hak PIHAK KEDUA:

PASAL 6 – PENGAKHIRAN PERJANJIAN KERJA

Perjanjian kerja ini berakhir apabila:

  1. Jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 telah berakhir.
  2. Salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja dengan alasan yang sah dan sesuai ketentuan hukum.
  3. PIHAK KEDUA melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini atau peraturan perusahaan.
  4. Terjadi keadaan memaksa (force majeure).

PASAL 7 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, kedua pihak sepakat menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.

PASAL 8 – PENUTUP

  1. Perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap dua (2) dengan materai yang cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
  2. Perjanjian ini telah dibaca dan dipahami oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, tanpa ada paksaan dari pihak manapun
  3. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak

Dibuat di : ………………………

Tanggal : ………………………

    PIHAK PERTAMA						PIHAK KEDUA

(Magistyo Tahun Emas Raharjo) (………………………………..)

Direktur							     Karyawan

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) MICRO EVENT PERUSAHAAN

I. TUJUAN

SOP ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan kegiatan micro event perusahaan sebagai sarana meningkatkan kebersamaan, komunikasi, dan semangat kerja karyawan dengan tetap memperhatikan efisiensi biaya, waktu, serta kelancaran operasional perusahaan.

II. RUANG LINGKUP

SOP ini berlaku untuk seluruh kegiatan micro event internal PT. Timboel yang bersifat:

•	Sederhana dan non-formal

•	Berbiaya rendah (low budget)

•	Berdurasi singkat

•	Tidak mengganggu kegiatan produksi dan operasional utama

Contoh kegiatan meliputi (namun tidak terbatas pada):

•	Makan bersama sederhana

•	Barbeque sederhana

•	Karaoke bersama

•	Mini games atau fun activity internal

•	Perayaan sederhana momen tertentu perusahaan

III. DEFINISI

Micro Event Perusahaan adalah kegiatan kebersamaan internal yang diselenggarakan dalam skala kecil hingga menengah, dengan tujuan membangun hubungan kerja yang positif antar karyawan tanpa unsur komersial dan tanpa target profit..

IV. PENANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG

  1. Direktur

    • Memberikan persetujuan akhir atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran

  2. HRD / Koordinator Kegiatan

    • Menyusun rencana kegiatan dan estimasi anggaran

    • Mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan

    • Melakukan evaluasi pasca kegiatan

  3. Kepala Kegiatan

    • Mengatur penyesuaian jadwal kerja karyawan

    • Memastikan kegiatan tidak mengganggu target kerja

    • Mendorong karyawan untuk ikut aktif berpatisipasi dalam setiap kegiatan perusahaan

  4. Karyawan

    • Aktif mengikuti kegiatan dengan tertib dan penuh kebersamaan

    • Menjaga etika, keamanan, dan kebersihan selama kegiatan berlangsung

V. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN

  1. Micro event dapat dilaksanakan: • Sebelum jam kerja

    • Setelah jam kerja

    • Di sela jam kerja dengan durasi terbatas dan persetujuan pimpinan

  2. Penentuan waktu dan tempat mempertimbangkan:

    • Kondisi produksi

    • Jumlah karyawan yang terlibat

    • Keamanan dan kenyamanan lingkungan kerja

  3. Intensitas pelaksanaan micro event dapat dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam jangka waktu 2 (dua) bulan, dengan persetujuan Direktur (Perimntaan Revisi)

VI. ANGGARAN

  1. Anggaran Micro event maksimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  2. Diajukan ke Keuangan

VII. PROSEDUR PELAKSANAAN

  1. Perencanaan

    • HRD / Koordinator menyusun usulan kegiatan (jenis, waktu, lokasi dan anggaran)

    • Usulan disampaikan ke Bagian Keuangan untuk realisasi anggaran, dan ke Direktur

    • Dilaksanakan 2 bulan sekali, dan mengajukan ke Bagian Keuangan, jika memungkinkan dilaksanakan, maka akan ikut dalam jadwal berikutnya.

    • Jika dalam waktu bersamaan terdapt event yang lain (Buka Bersama / Syukuran event / dll), maka yang dilaksanakan adalah event yang terbesar.

  2. Persiapan

    • Menyusun konsep event

    • Sosialisasi kepada seluruh karyawan

    • Membentuk mini tim untuk memperlancar jalannya event

  3. Pelaksanaan

    • Event dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan

    • Melibatkan partisipasi aktif karyawan secara efektif dan tertib

    • Melakukan evaluasi pelaksanaan event untuk perbaikan pada event berikutnya

Area Kebersihan Gedung Inspira

---
nama: Area Kebersihan Gedung Inspira
type: Perintah_kerja
status: Progress
dibuat: 2025-12-19
deadline: Efektif 19 Desember 2025

Ringkasan Adiksimba

Keputusan

Diskusi Mas Magis, Bu Wahyu, dan Mba Evri

Checklist

Tambahan Pekerjaan Mas Bondan Membantu 3D

Ringkasan 5w + 1h

Mas Bondan akan menyalakan mesin 3D/menunggu hasil print 3D pada malam hari diluar jam kerja

Catatan Keputusan

Pada Rabu, 31 Desember 2025 diputuskan untuk menetapkan upah lembur mas Bondan atas tugas tersebut adalah Rp. 20.000 per jam, dan dengan dokumen pendukung absensi dan atau menulis di buku lembur Security

Pada Kamis, 5 Februari 2026, Mas Magis memutuskan lembur mas Bondan dibayarkan sebesar Rp. 20.000 per kedatangan, tidak ada batas minimal dan maksimal waktu yang diperlukan, tugas ini bertujuan agar mesin 3D terus beroperasi dan tidak berhenti. Mas Magis kedepan akan melakukan evaluasi tentang penerapan lembur dan kebutuhan untuk hal ini.

Jadwal (opsional)

Pekerjaan tambahan tersebut sudah dimulai pada bulan Desember 2025

Kontrak Karyawan Normalisasi 3 Bulan

Ringkasan 5w + 1h

Checklist

Catatan Keputusan

Pada hari Rabu, 31 Desember 2025 :

Jadwal (opsional)

Lampiran (opsional)

https://wiki.pttimboel.com/books/human-resource/page/draft-perjanjian-kerja