Lewatkan ke konten utama

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PENANGANAN KECELAKAAN KERJA BAGI KARYAWAN SUB KONTRAKTOR

I. TUJUAN

Memberikan pedoman yang jelas dan sistematis dalam penanganan kecelakaan kerja yang dialami oleh karyawan subkontraktor yang mengerjakan proyek perusahaan. SOP ini berlaku untuk kejadian baik yang terjadi di lingkungan perusahaan, di luar lingkungan perusahaan, maupun di luar kota domisili perusahaan. Tujuannya adalah memastikan setiap tenaga kerja mendapatkan pertolongan dan pengobatan secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.

II. RUANG LINGKUP

Prosedur ini berlaku bagi seluruh tenaga kerja subkontraktor yang terlibat dalam proyek perusahaan, dengan lokasi penempatan mencakup :

  • Area kerja di lingkungan perusahaan.
  • Area proyek di luar lingkungan perusahaan.
  • Area proyek di luar kota domisili perusahaan (contoh: perusahaan di Yogyakarta, proyek di Jakarta, Solo atau Banten).

III. PENGERTIAN DAN DEFINISI

  1. Kecelakaan Kerja adalah setiap kejadian yang menimbulkan cedera fisik, gangguan kesehatan, atau kematian yang terjadi karena hubungan kerja, termasuk saat melaksanakan tugas proyek, dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, maupun saat melakukan kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan pekerjaan. Kecelakaan kerja juga mencakup penyakit akibat kerja yang timbul karena paparan atau kondisi kerja tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Tenaga Subkontraktor adalah individu atau kelompok tenaga kerja yang bekerja atas perjanjian dengan perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu, baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan.
  3. Penanggung Jawab Lapangan (PJL) adalah pihak yang ditunjuk oleh perusahaan untuk mengawasi, melaporkan, dan menangani kejadian kecelakaan kerja di lokasi proyek. Penanggung jawab ini dapat berasal dari Tim Marketing atau Supervisor Produksi yang ditunjuk.
  4. HRD Perusahaan adalah bagian yang membantu pengurusan administrasi dan dokumentasi terkait kecelakaan kerja, termasuk koordinasi dengan pihak medis dan BPJS Ketenagakerjaan.
  5. BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang menanggung biaya perawatan kecelakaan kerja bagi peserta yang terdaftar sesuai ketentuan perundangan.

IV. LANGKAH PENANGANAN KECELAKAAN KERJA

  1. Tindakan Awal
  • PJL segera memberikan pertolongan pertama dan membawa korban ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit terdekat.
  • Prioritas utama adalah keselamatan dan penanganan medis darurat bagi korban, baik di proyek yang berada di lingkungan perusahaan maupun di luar lingkungan perusahaan.
  1. Pelaporan dan Dokumentasi
  • PJL melaporkan kepada HRD perusahaan setelah korban mendapatkan pertolongan pertama
  • HRD menyiapkan laporan resmi beserta kelengkapan dokumen (KTP korban, kronologi kejadian, data saksi, dan identitas fasilitas kesehatan) untuk diteruskan kepada pimpinan perusahaan
  1. Pembiayaan Pengobatan
  • Seluruh biaya pengobatan dan perawatan korban kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab perusahaan tanpa batas nominal, sejak penanganan pertama hingga pengobatan dinyatakan selesai.
  • Namun, jika tenaga subkontraktor terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka biaya pengobatan dan klaim akan mengikuti prosedur kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • HRD bertanggung jawab memastikan seluruh proses klaim, pembayaran, dan/atau pelaporan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan benar dan tepat waktu.

V. PENANGGUNG JAWAB DAN SANKSI

  1. Penanggung Jawab Lapangan (PJL) bertanggung jawab menangani dan melaporkan setiap kecelakaan kerja di lokasi proyek.
  • Jika PJL tidak segera memberikan pertolongan pertama atau tidak melaporkan kejadian sesuai prosedur dalam SOP ini, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Perusahaan.
  1. HRD Perusahaan bertanggung jawab mengurus administrasi, dokumentasi, serta koordinasi dengan pihak medis, BPJS Ketenagakerjaan, dan pimpinan perusahaan.
  • Jika HRD lalai atau terlambat dalam pengurusan dan pelaporan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perusahaan dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
  1. Manajemen Perusahaan berhak menilai setiap kejadian kecelakaan kerja dan menentukan sanksi yang sesuai.
  • Penilaian dilakukan berdasarkan tingkat kesalahan yang terjadi, dampaknya bagi pekerja dan perusahaan, serta hasil evaluasi yang diperoleh dari laporan resmi HRD.
  1. Penerapan sanksi dilakukan secara bertahap, adil, dan objektif, dengan tetap memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan sebelum keputusan akhir ditetapkan.