Modul 6 — Incoterms & Biaya Pengiriman
-
Memahami EXW, FCA, FOB, CFR, CIF, CPT, CIP, DAP, dan DDP.
Incoterms (International Commercial Terms) adalah standar aturan internasional yang diterbitkan oleh ICC (International Chamber of Commerce) untuk menentukan titik peralihan Biaya (Cost) dan Risiko (Risk) dari penjual ke pembeli:
- EXW (Ex Works):
- Penjual hanya menyiapkan barang di lokasi/pabrik sendiri (misal: Pabrik PT Timboel Kasihan, Bantul).
- Pembeli menanggung seluruh biaya dan risiko dari pabrik penjual sampai ke gudang tujuan di negara pembeli (termasuk trucking lokal, customs clearance ekspor di Indonesia, freight, dan impor).
- FCA (Free Carrier): Penjual menyerahkan barang dan mengurus izin ekspor ke pengangkut (carrier) yang ditunjuk pembeli di lokasi tertentu (misal: Depo kontainer Semarang).
- FOB (Free on Board):
- Penjual menanggung semua biaya & risiko pengurusan ekspor di negara asal sampai barang dimuat ke atas kapal (on board) di pelabuhan muat (POL - Semarang/Tanjung Emas).
- Pembeli menanggung ongkos kapal (Ocean Freight) dan semua biaya di negara tujuan.
- CFR (Cost and Freight): Penjual menanggung biaya trucking, pabean ekspor, dan ongkos kapal (Ocean Freight) sampai pelabuhan tujuan (POD). Namun, risiko berpindah ke pembeli sejak barang berada di atas kapal di pelabuhan muat.
- CIF (Cost, Insurance, and Freight): Sama seperti CFR, tetapi penjual wajib membayarkan asuransi pengangkutan laut (Marine Insurance) untuk melindungi kargo pembeli selama pelayaran.
- CPT (Carriage Paid To) & CIP (Carriage and Insurance Paid To): Versi multibahasa/semua moda transportasi (darat, udara, laut) yang sejajar dengan CFR dan CIF.
- DAP (Delivered at Place): Penjual menanggung semua biaya dan risiko pengiriman sampai barang tiba di tempat pembeli (sebelum dibongkar), tetapi biaya impor/pajak bea masuk di negara tujuan ditanggung oleh pembeli.
- DDP (Delivered Duty Paid): Penjual menanggung seluruh biaya dan risiko 100%, termasuk ongkos angkut, asuransi, hingga pengurusan pabean impor dan pembayaran pajak/bea masuk di negara pembeli.
- EXW (Ex Works):
-
Siapa yang menanggung biaya dan risiko pada setiap skema. Matriks Pembagian Biaya & Risiko (Seller vs. Buyer):

-
Perbedaan ocean freight, trucking, THC, handling, dokumentasi, dan biaya lokal.
- Biaya Lokal Negara Asal (Origin Local Charges):
- Trucking Fee: Biaya angkut truk kontainer dari pabrik ke pelabuhan (CY).
- THC (Terminal Handling Charge): Biaya bongkar muat kontainer di terminal pelabuhan.
- Documentation & BL Fee: Biaya penerbitan Bill of Lading dan administrasi oleh pelayaran.
- Customs Clearance Fee: Biaya jasa broker/PPJK untuk pengurusan PEB ke Bea Cukai.
- VGM & Seal Fee: Biaya sertifikasi penimbangan kontainer dan segel fisik.
- Freight Charge: Biaya transportasi utama (Ocean Freight) dari pelabuhan muat (POL) ke pelabuhan tujuan (POD).
- Biaya Lokal Negara Tujuan (Destination Local Charges): DTHC (Destination THC), Customs Clearance Import, Import Duty & Taxes (VAT/GST), dan Delivery Trucking ke alamat pembeli.
- Biaya Lokal Negara Asal (Origin Local Charges):
-
Memahami free time, demurrage, detention, serta potensi biaya tambahan.
- Free Time: Jangka waktu bebas biaya sewa kontainer yang diberikan oleh shipping line (biasanya 7–14 hari).
- Demurrage: Denda keterlambatan yang dikenakan karena kontainer isi (full container) menumpuk terlalu lama di dalam terminal pelabuhan melebihi batas waktu free time.
- Detention: Denda keterlambatan yang dikenakan karena kontainer kosong (empty container) belum dikembalikan ke depo shipping line melebihi batas waktu free time.
- Potensi Biaya Tambahan Lainnya:
- Notul / Denda Pabean: Terjadi jika data berat atau jenis barang pada PEB tidak sesuai dengan kondisi fisik saat Jalur Merah.
- Storage Fee: Biaya penumpukan lahan di dalam terminal pelabuhan.
- Re-inspection / Quarantine Fee: Biaya tambahan jika kontainer ditahan karantina karena masalah kayu/ISPM 15.
-
Perbedaan biaya yang dibayar seller dan buyer berdasarkan kontrak.
- Jika harga jual di kesepakatan (Nota Pesanan) tertulis "Price: EXW":
- Tagihan yang masuk ke PT Timboel hanya biaya produksi dan packing kayu. Ongkos trucking kontainer ke pelabuhan Semarang disetorkan oleh pembeli.
- Jika harga jual tertulis "Price: FOB Semarang":
- PT Timboel wajib membayar biaya trucking, THC Semarang, biaya B/L, biaya sertifikat (V-Legal, ISPM 15), dan biaya kepabeanan PEB. Biaya ocean freight dibayar langsung oleh buyer di luar negeri.
- Jika harga jual di kesepakatan (Nota Pesanan) tertulis "Price: EXW":
💡 Target: Tidak salah menjanjikan tanggungan biaya atau menyampaikan informasi pengiriman kepada buyer.