Lewatkan ke konten utama

Pengiriman di Timboel

Dalam pengiriman barang untuk ekspor, umumnya diperlukan dokumen-dokumen berikut:

  • BL (Bill of Lading)
    Diterbitkan oleh pihak pelayaran atau forwarder sebagai kontrak pengangkutan.
  • COO (Certificate of Origin)
    Menegaskan negara asal barang.
  • PL (Packing List)
    Merinci isi, kemasan, dan dimensi pengiriman.
  • INV (Invoice)
    Faktur komersial yang mencantumkan nilai barang.
  • FUM (Fumigation Certificate)
    Diperlukan jika pengiriman menggunakan kemasan atau palet kayu.
  • V-LEG (V-Legal Certification)
    Memastikan bahwa produk kayu berasal dari sumber yang legal (jika relevan).
  • Phytosanitary Certificate
    Menunjukkan bahwa barang memenuhi standar kesehatan tanaman.
  • PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
    Deklarasi ekspor yang diwajibkan oleh Bea Cukai Indonesia.
  • Asbestos Certification
    Diperlukan jika barang atau kemasan mengandung asbes, atau jika diwajibkan oleh negara tujuan.
  • ISPM (International Phytosanitary Standard for Wood Packaging)
    Memastikan kemasan kayu telah memenuhi standar fitosanitari global.

Catatan:
Beberapa dokumen bersifat opsional, bergantung pada regulasi dan persyaratan negara tujuan. Daftar dokumen yang diperlukan dapat bertambah atau berkurang sesuai ketentuan yang berlaku.


Peran dan Tanggung Jawab

  • PT Timboel (Eksportir)

    • Menyiapkan Invoice (INV) dan Packing List (PL).
    • Berkoordinasi dengan EMKL (Expedisi Muatan Kapal Laut), forwarder, dan otoritas terkait.
    • Dapat menominasikan bank untuk L/C jika pelanggan tidak menentukan (biasanya BNI atau Mandiri).
  • EMKL (Cargo Shipping Agent)

    • Mengurus PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang).
    • Berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses clearance ekspor.
  • Forwarder

    • Menerbitkan Bill of Lading (BL) setelah kapal berangkat.
  • Kantor Karantina

    • Menerbitkan Phytosanitary Certificate (jika diperlukan).

Langkah-Langkah Memperoleh Dokumen yang Diperlukan

  1. Serahkan Dokumen kepada EMKL

    • Eksportir (PT Timboel) mengirimkan Invoice (INV) dan Packing List (PL) kepada EMKL.
    • EMKL menggunakan dokumen tersebut untuk memproses dan memperoleh PEB dari Bea Cukai Indonesia.
  2. Peroleh Bill of Lading

    • Setelah PEB diperoleh, PT Timboel menyerahkan INV, PL, dan PEB kepada forwarder.
    • Setelah kapal berangkat, forwarder akan menerbitkan salinan Bill of Lading, disusul BL asli.
  3. Dapatkan COO, FUM, dan ISPM

    • PT Timboel mengirimkan salinan BL kepada EMKL.
    • EMKL mengurus Certificate of Origin (COO), Fumigation Certificate (FUM) (jika diperlukan), dan dokumen ISPM.
  4. Peroleh Phytosanitary Certificate

    • Secara paralel dengan Langkah 1, PT Timboel dapat mengajukan INV, PL, dan (jika diperlukan) V-LEG ke kantor karantina setempat untuk mendapatkan Phytosanitary Certificate.
  5. Pembayaran dan Pelepasan BL Asli

    • Skema Non-L/C
      • PT Timboel mengirimkan salinan BL kepada pelanggan dan meminta pembayaran sisa tagihan.
      • Setelah pembayaran dikonfirmasi, BL asli diserahkan kepada pelanggan.
    • Menggunakan L/C (Letter of Credit)
      1. Pelanggan dapat menominasikan bank, atau PT Timboel yang menominasikan (biasanya BNI atau Mandiri).
      2. Biaya/fee bank dibagi 50-50 antara PT Timboel dan pelanggan.
      3. PT Timboel menyerahkan BL asli (beserta dokumen lain yang dipersyaratkan) ke bank yang menangani L/C.
      4. Setelah seluruh ketentuan L/C terpenuhi, bank memberi tahu pelanggan, dan BL asli dilepas sesuai kesepakatan perbankan.
  6. Penyelesaian

    • Setelah pembayaran terverifikasi (baik melalui transfer langsung atau via L/C), PT Timboel mengirimkan semua dokumen final (termasuk Bill of Lading asli) kepada pelanggan.
    • Proses pengiriman dianggap selesai pada tahap ini.

Pengingat Penting

  • Dokumen Tepat Waktu
    Pastikan semua dokumen ekspor yang dibutuhkan telah siap sebelum barang tiba di negara tujuan untuk mencegah keterlambatan proses clearance.
  • Dokumen Opsional
    Beberapa dokumen, seperti Asbestos Certification, hanya diperlukan apabila disyaratkan oleh negara tujuan.
  • Biaya Bank untuk L/C
    Biaya terkait L/C biasanya dibagi secara merata, namun harap konfirmasi dengan PT Timboel dan bank yang dinominasikan untuk detail akhir.
  • Referensi
    Untuk peraturan lebih detail, silakan merujuk pada pedoman Bea Cukai Indonesia atau SOP internal PT Timboel mengenai prosedur pengiriman.

Sample

Sample Kasus Pengiriman
  • Contoh A (Non-L/C, Dokumen Standar, Tanpa Asbes)

    • Pembayaran dilakukan melalui transfer bank langsung (tanpa Letter of Credit).
    • Pembeli memerlukan semua dokumen standar (BL, COO, PL, INV, FUM untuk palet kayu, dll.) tetapi tidak memerlukan Sertifikat Asbes.
    • Sertifikat Fitosanitari dibutuhkan karena pengiriman mencakup bahan berbasis tanaman.
  • Contoh B (L/C, Dokumen Minimal, Biaya Bank Dibagi)

    • Pembeli menggunakan Letter of Credit (L/C).
    • Hanya sedikit dokumen yang diperlukan (misalnya, BL, PL, INV, COO) karena pengiriman tidak menggunakan kemasan kayu (sehingga tidak memerlukan FUM atau ISPM).
    • Sertifikat Asbes dan V-Legal tidak dibutuhkan.
    • Biaya bank dibagi 50-50 antara PT Timboel dan pelanggan.
  • Contoh C (Non-L/C, Penundaan Penerbitan Dokumen, Persyaratan Campuran)

    • Pembayaran kembali dilakukan via transfer langsung (tanpa L/C).
    • Sertifikat Fumigasi (FUM) diperlukan karena menggunakan kemasan kayu; Sertifikat Fitosanitari juga dibutuhkan.
    • Sertifikat Asbes diperlukan karena negara tujuan mewajibkannya.
    • Terdapat penundaan dalam penerbitan COO, yang memengaruhi proses pelepasan kontainer di negara tujuan.

Contoh A: Non-L/C, Dokumen Standar, Tanpa Asbes

  1. Serahkan Dokumen ke EMKL

    • PT Timboel mengirimkan Invoice (INV) dan Packing List (PL) kepada EMKL.
    • EMKL memperoleh PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari Bea Cukai.
  2. Dapatkan Bill of Lading

    • EMKL mengembalikan PEB kepada PT Timboel, yang kemudian meneruskan INV, PL, dan PEB ke forwarder.
    • Setelah kapal berangkat, forwarder menerbitkan salinan Bill of Lading (BL), diikuti BL asli.
  3. Atur Dokumen Lain

    • Dengan menggunakan salinan BL, EMKL mengurus Certificate of Origin (COO) serta Fumigation Certificate (FUM) (diperlukan untuk kemasan kayu).
    • Sertifikat Fitosanitari diperoleh secara paralel (berdasarkan INV, PL, dan V-Legal jika dibutuhkan).
  4. Kirim Salinan BL ke Pelanggan & Minta Pembayaran

    • PT Timboel mengirimkan salinan BL melalui email/pemindaian kepada pelanggan.
    • Pelanggan melakukan transfer bank langsung untuk melunasi sisa pembayaran.
  5. Verifikasi Pembayaran & Serahkan BL Asli

    • Setelah pembayaran dikonfirmasi di akun PT Timboel, Bill of Lading asli dikirim kepada pelanggan melalui kurir.
  6. Penyelesaian

    • PT Timboel mengirim seluruh dokumen final (COO, INV, PL, FUM, Sertifikat Fitosanitari, dll.) kepada pelanggan.
    • Pengiriman dianggap selesai; pelanggan dapat melakukan customs clearance di pelabuhan tujuan.

Hasil:
Kasus sederhana di mana pembeli membayar setelah menerima salinan BL, tanpa perlu Sertifikat Asbes, dan seluruh dokumen lain telah disiapkan tepat waktu.


Contoh B: L/C, Dokumen Minimal, Biaya Bank Dibagi

  1. Penyiapan Letter of Credit

    • Pelanggan memilih membayar melalui L/C. Mereka menominasikan bank lokal di negara mereka, sedangkan PT Timboel menominasikan BNI di Indonesia.
    • Biaya/fee bank untuk membuka dan memproses L/C dibagi 50-50 antara pelanggan dan PT Timboel.
  2. Persyaratan Dokumen

    • Karena pengiriman tidak memiliki kemasan kayu dan tidak mengandung produk berbasis tanaman, FUM dan Sertifikat Fitosanitari tidak diperlukan.
    • Sertifikat Asbes dan V-Legal juga tidak dibutuhkan (misal barang terbuat dari logam atau plastik).
    • Dokumen wajib: BL, COO, PL, INV, PEB.
  3. Serahkan INV & PL ke EMKL

    • PT Timboel mengirimkan Invoice dan Packing List ke EMKL.
    • EMKL memperoleh PEB dari Bea Cukai.
  4. Peroleh Bill of Lading

    • PT Timboel meneruskan INV, PL, dan PEB ke forwarder.
    • Setelah kapal berangkat, forwarder menerbitkan salinan Bill of Lading, lalu BL asli.
  5. Serahkan Dokumen ke Bank

    • Karena menggunakan L/C, PT Timboel menyiapkan BL, COO, PL, INV, dan PEB (sesuai persyaratan L/C).
    • PT Timboel menyerahkan dokumen asli tersebut ke BNI, yang kemudian berkoordinasi dengan bank pelanggan.
  6. Bank Memberi Tahu Pelanggan

    • Bank milik pelanggan memastikan semua ketentuan L/C terpenuhi.
    • Jika sudah diverifikasi, bank memberi tahu pelanggan, dan BL asli dilepas sesuai proses perbankan yang disepakati.
  7. Penyelesaian

    • Dengan terpenuhinya persyaratan L/C, pembayaran dilepaskan kepada PT Timboel.
    • Pengiriman dinyatakan selesai, dan pelanggan dapat melakukan customs clearance setibanya barang di tujuan.

Hasil:
Transaksi L/C dengan dokumen yang terbatas. Fumigasi dan Fitosanitari tidak diperlukan, dan biaya dibagi rata antara Timboel dan pihak pembeli.


Contoh C: Non-L/C, Penundaan Penerbitan Dokumen, Persyaratan Campuran

  1. Persyaratan Dokumen yang Beragam

    • Pengiriman menggunakan palet kayu (sehingga perlu FUM).
    • Mengandung produk berbasis tanaman (sehingga perlu Sertifikat Fitosanitari).
    • Negara tujuan mewajibkan Sertifikat Asbes.
  2. Pengumpulan Dokumen & EMKL

    • PT Timboel menyerahkan Invoice (INV) dan Packing List (PL) ke EMKL.
    • EMKL memproses PEB ke Bea Cukai.
  3. Forwarder & Bill of Lading

    • Setelah PEB diterbitkan, PT Timboel mengirimkan INV, PL, dan PEB kepada forwarder.
    • Forwarder menerbitkan salinan BL setelah kapal berangkat.
  4. Penundaan Penerbitan COO

    • EMKL bertanggung jawab mengurus Certificate of Origin (COO), Fumigation Certificate (FUM), dan ISPM.
    • Namun, penerbitan COO tertunda karena penumpukan permohonan di lembaga penerbit.
    • Karena COO terlambat, dokumen keseluruhan belum lengkap saat kontainer tiba di pelabuhan tujuan.
  5. Dampak Penundaan

    • Pengiriman tidak dapat di-clear sepenuhnya di negara tujuan hingga COO diterima.
    • Pelanggan harus menunggu COO final. PT Timboel bekerja sama dengan EMKL untuk mempercepat penerbitan dokumen, berkoordinasi dengan otoritas penerbit.
  6. Pembayaran & Pelepasan BL

    • Meskipun COO tertunda, PT Timboel tetap mengirimkan salinan BL kepada pelanggan.
    • Pelanggan melakukan pembayaran melalui transfer bank langsung.
    • Setelah pembayaran dikonfirmasi, PT Timboel mengirimkan BL asli kepada pelanggan (namun proses customs clearance di tujuan mungkin tetap tertunda hingga COO diterima).
  7. Penyelesaian Pengiriman

    • Setelah COO diterbitkan, PT Timboel segera mengirimkannya ke pelanggan.
    • Sertifikat Asbes dan Sertifikat Fitosanitari sudah diterbitkan dan dilampirkan bersama dokumen final.
    • Pelanggan kemudian menyelesaikan proses clearance, dan pengiriman pun tuntas.

Hasil:
Skenario di mana beberapa dokumen diperlukan. Penundaan penerbitan COO menyebabkan hambatan di negara tujuan, sehingga penting untuk menerbitkan dokumen secara tepat waktu. Pembayaran tetap melalui transfer langsung (tanpa L/C), namun clearance final bergantung pada sertifikat yang tertunda.


Poin Penting dari Ketiga Contoh

  • Non-L/C vs. L/C

    • Jika tidak menggunakan L/C, eksportir biasanya mengirimkan salinan BL untuk meminta pembayaran, lalu melepaskan BL asli setelah dana diterima.
    • Dengan L/C, dokumen asli (termasuk BL) diserahkan melalui bank, dan pembayaran dilepaskan setelah semua persyaratan terpenuhi.
  • Dokumen Opsional vs. Wajib

    • Fumigasi, Fitosanitari, dan Sertifikat Asbes bergantung pada jenis barang dan persyaratan negara tujuan.
    • Penundaan dokumen krusial seperti COO dapat memengaruhi clearance seluruh pengiriman.
  • Waktu Pembuatan Dokumen

    • Memastikan seluruh dokumen selesai sebelum atau saat pengiriman tiba sangat penting untuk menghindari keterlambatan di pelabuhan dan biaya penyimpanan tambahan.
    • Dokumen yang terlambat dapat mengakibatkan biaya demurrage atau penalti lainnya di negara tujuan.

Ketiga skenario ini diharapkan membantu menunjukkan bagaimana setiap langkah dapat berbeda tergantung jenis produk, ketentuan negara tujuan, dan metode pembayaran.