Konsolidasi Dengan Timboel
PT Timboel menawarkan dua metode utama untuk konsolidasi pengiriman. Pihak eksportir dan Supplier juga dapat mengombinasikan kedua metode ini sesuai kebutuhan.
Metode 1: Dokumen Ekspor Dikelola oleh Supplier
Dalam metode ini, setiap Supplier bertanggung jawab penuh untuk memperoleh dokumen ekspor masing-masing. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Bill of Lading (BL)
Diterbitkan oleh pihak pelayaran atau forwarder sebagai kontrak pengangkutan. - Certificate of Origin (COO)
Menunjukkan negara asal barang. - Packing List (PL)
Merinci isi, jenis kemasan, dan dimensi kiriman. - Invoice (INV)
Faktur komersial yang menyatakan nilai barang. - Fumigation Certificate (FUM)
Menjamin kemasan atau palet kayu telah diolah untuk mencegah hama. - V-Legal Certification (V-LEG)
Memastikan kayu yang digunakan berasal dari sumber legal (jika relevan). - Phytosanitary Certificate
Menyatakan produk berbasis tanaman memenuhi standar kesehatan tanaman. - PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
Pernyataan ekspor wajib sesuai ketentuan Bea Cukai Indonesia. - Asbestos Certification
Diperlukan jika barang atau kemasan mengandung asbes, atau jika negara tujuan mensyaratkannya. - ISPM (International Phytosanitary Standard for Wood Packaging)
Menjamin kemasan kayu memenuhi standar fitosanitari internasional.
Poin Penting Metode 1
- Setiap Supplier mengurus seluruh dokumen yang diperlukan secara mandiri.
- PT Timboel tidak bertanggung jawab atas dokumen dari Supplier lain.
- Jika salah satu Supplier gagal menyelesaikan dokumen yang diwajibkan saat kontainer tiba di negara tujuan, seluruh kontainer dapat tertunda atau dilarang bongkar muat.
- PT Timboel akan membantu dengan koordinasi komunikasi untuk memastikan semua pihak menyelesaikan dokumen tepat waktu.
Metode 2: Timboel Membeli dari Supplier
Dalam metode ini, PT Timboel membeli barang dari Supplier yang tidak dapat atau tidak bersedia mengurus dokumen ekspor. Proses ini dilakukan sesuai hukum Indonesia, dengan menggunakan rekening bank PT Timboel di Indonesia.
-
Pembelian dan Markup
- Timboel membayar harga faktur Supplier dan kemudian mencantumkan barang tersebut di faktur ekspor atas nama PT Timboel.
- PPn 11% ditambahkan di atas harga Supplier.
- Contoh: jika harga Supplier Rp10.000, maka pada faktur ekspor Timboel tercantum Rp11.100 (sudah termasuk PPn 11%).
-
Pengalihan Pajak dan Biaya
- PPn 11% pada akhirnya akan dibebankan kepada pelanggan, karena Timboel harus menyetorkannya kepada pemerintah.
- Semua biaya pengiriman dan penanganan yang relevan juga dibebankan kepada pelanggan. Namun, Timboel dapat membantu mengatur logistik di Indonesia.
- Biaya Shipping dan Handling akan dituliskan di invoice sebagai shipping cost.
Metode Gabungan
Dalam satu pengiriman, kedua metode ini dapat digabungkan. Misalnya:
- Supplier A (PT Timboel) mengelola dokumennya sendiri (Metode 1).
- Supplier B (Putra Jambu) juga mengelola dokumennya sendiri.
- Supplier C (Pak Kirun) tidak dapat mengurus dokumen ekspor, sehingga Timboel membeli barang tersebut dan memasukkannya dalam faktur ekspor akhir dengan tambahan PPn 11% (Metode 2).
Dengan mengombinasikan metode, setiap Supplier dapat memilih opsi terbaik sesuai situasi. PT Timboel akan mengonsolidasikan barang-barang dalam satu kontainer, selama seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap.
Kebijakan Penyimpanan
Sebagai layanan tambahan, pelanggan dapat menyimpan barang di gudang PT Timboel:
- Bebas Biaya Selama 6 Bulan Pertama
Tidak ada biaya penyimpanan hingga enam bulan pertama. - Biaya 25% per 6 Bulan Berikutnya
Setelah enam bulan pertama, dikenakan biaya sebesar 25% dari nilai barang (berdasarkan faktur pembelian atau nilai eceran maksimum) per item untuk setiap periode 6 bulan berikutnya. - Jika Biaya Tidak Dibayarkan
Di awal periode 6 bulan tambahan, jika biaya tidak dilunasi, barang tersebut menjadi milik PT Timboel, dan PT Timboel bebas untuk memanfaatkan atau menjualnya sesuai kebijakan internal.
Catatan: Pelanggan diminta untuk melampirkan salinan faktur pembelian guna memastikan nilai barang.
Reminder Penting
- Dokumen Tepat Waktu
Pastikan semua dokumen ekspor sudah siap sebelum kontainer tiba di negara tujuan agar tidak terjadi kendala. - Implikasi Pajak
Jika Timboel membeli barang dari Supplier (Metode 2), PPn 11% ditambahkan, dan semua biaya terkait dibebankan kepada pelanggan. - Kombinasi Metode
Supplier yang mampu mengurus dokumennya sendiri dipersilakan melakukannya, sedangkan Timboel dapat membeli barang dari Supplier yang tidak dapat menyiapkan dokumen. Fleksibilitas ini bertujuan meminimalkan potensi keterlambatan.