PERATURAN BATAS WAKTU PENYIMPANAN BARANG DAN BIAYA GUDANG PT TIMBOEL A. KETENTUAN UMUM DAN BATAS WAKTU PENYIMPANAN PT Timboel memberikan fasilitas penyimpanan barang tanpa biaya selama maksimal 3 (tiga) bulan kalender , terhitung sejak tanggal pemberitahuan tertulis kepada pembeli bahwa barang telah selesai diproduksi dan siap dikirim atau diambil. Selama periode tersebut, pembeli wajib menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan invoice serta mengatur pengiriman atau pengambilan barang. Perpanjangan waktu penyimpanan hanya dapat diberikan berdasarkan permohonan tertulis dari pembeli dan persetujuan tertulis dari PT Timboel. Apabila pembeli tidak menyelesaikan pembayaran atau tidak mengambil barang dalam batas waktu yang ditentukan, PT Timboel berhak mengambil tindakan sesuai dengan status pelunasan barang sebagaimana diatur dalam peraturan ini. B. PEMBERITAHUAN KEPADA PEMBELI PT Timboel akan memberitahukan secara tertulis kepada pembeli apabila barang telah selesai diproduksi dan siap dikirim atau diambil melalui saluran komunikasi yang disepakati oleh kedua belah pihak. PT Timboel dapat memberikan pengingat sebelum batas waktu penyimpanan berakhir. Pembeli bertanggung jawab untuk memastikan pembayaran, pengiriman, atau pengambilan barang dilakukan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Pembeli wajib memastikan bahwa informasi kontak yang diberikan kepada PT Timboel tetap aktif agar komunikasi terkait pesanan dapat berjalan dengan baik. C. BIAYA SEWA GUDANG UNTUK BARANG YANG TELAH DILUNASI Apabila barang telah dilunasi sepenuhnya tetapi belum diambil atau dikirim setelah batas waktu penyimpanan gratis selama 3 (tiga) bulan berakhir, pembeli akan dikenakan biaya sewa gudang sebesar 3% (tiga persen) per bulan dari nilai barang dalam invoice setelah diskon . Biaya sewa gudang mulai dikenakan pada bulan keempat setelah berakhirnya masa penyimpanan gratis dan ditagihkan setiap bulan selama barang masih tersimpan di gudang PT Timboel. Masa penyimpanan tambahan setelah berakhirnya masa penyimpanan gratis dibatasi maksimal 12 (dua belas) bulan . Selama masa penyimpanan tambahan, pembeli wajib membayar biaya sewa gudang sesuai tagihan yang diterbitkan oleh PT Timboel serta mengatur pengambilan atau pengiriman barang. Apabila barang belum diambil setelah berakhirnya masa penyimpanan tambahan maksimal 12 (dua belas) bulan, PT Timboel akan meminta pembeli menyelesaikan pengambilan barang atau membuat kesepakatan tertulis mengenai penyelesaian lebih lanjut. Tindakan lebih lanjut atas barang yang tetap tidak diambil setelah batas waktu tersebut harus mengikuti kesepakatan tertulis antara PT Timboel dan pembeli serta ketentuan hukum yang berlaku. D. PEMBATALAN PESANAN UNTUK BARANG YANG BELUM DILUNASI Apabila pembeli tidak menyelesaikan pelunasan hingga berakhirnya batas waktu penyimpanan gratis selama 3 (tiga) bulan, PT Timboel berhak membatalkan pesanan sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam dokumen pemesanan. Sebelum pembongkaran barang dilakukan, PT Timboel akan memberikan pemberitahuan tertulis terakhir kepada pembeli mengenai pembatalan pesanan dan tindakan yang akan diambil. Setelah pembatalan pesanan berlaku sesuai kesepakatan, PT Timboel berhak membongkar barang untuk dijual kembali kepada pihak lain, sepanjang tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati secara tertulis dan hukum yang berlaku. Uang muka (down payment/DP) yang telah dibayarkan dapat dinyatakan hangus sesuai klausul pembatalan yang telah disepakati secara tertulis oleh PT Timboel dan pembeli. Setelah pembatalan berlaku, PT Timboel tidak berkewajiban melanjutkan produksi, mempertahankan barang untuk pembeli, atau memenuhi pesanan berdasarkan invoice yang telah dibatalkan. Untuk pesanan khusus (custom order), penerapan pembatalan, pembongkaran, penjualan kembali, dan penghangusan DP harus mempertimbangkan karakteristik barang serta ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian pemesanan. E. KETENTUAN PERPANJANGAN DAN PENGECUALIAN Pembeli yang memerlukan waktu tambahan untuk pelunasan, pengiriman, atau pengambilan barang wajib mengajukan permohonan tertulis sebelum batas waktu penyimpanan berakhir. PT Timboel berhak menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan berdasarkan pertimbangan operasional dan kapasitas gudang. Setiap persetujuan perpanjangan wajib mencantumkan batas waktu baru serta ketentuan biaya atau konsekuensi lain yang berlaku. Perpanjangan hanya berlaku apabila telah disetujui secara tertulis oleh pihak yang berwenang mewakili PT Timboel. F. KETENTUAN PENUTUP Peraturan ini berlaku untuk seluruh pesanan yang dikonfirmasi sejak tanggal pemberlakuannya. Pesanan yang telah dikonfirmasi sebelum tanggal pemberlakuan peraturan ini tetap mengikuti ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, kecuali terdapat persetujuan tertulis lain dari kedua belah pihak. Dengan mengonfirmasi pesanan dan menyetujui syarat serta ketentuan yang berlaku, pembeli menyatakan telah membaca dan memahami ketentuan mengenai batas waktu penyimpanan, biaya sewa gudang, pembatalan pesanan, dan konsekuensi keterlambatan sebagaimana diatur dalam dokumen ini. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diselesaikan melalui kesepakatan tertulis antara PT Timboel dan pembeli dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian peraturan ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam pengelolaan penyimpanan barang dan penyelesaian pesanan di PT Timboel.