# Pengiriman

Packing &amp; kirim barang ke customer.

# Konsolidasi dengan Timboel

PT Timboel menawarkan **dua metode utama** untuk konsolidasi pengiriman. Pihak eksportir dan Supplier juga dapat mengombinasikan kedua metode ini sesuai kebutuhan.

---

## Metode 1: Dokumen Ekspor Dikelola oleh Supplier

Dalam metode ini, **setiap Supplier** bertanggung jawab penuh untuk memperoleh dokumen ekspor masing-masing. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

- **Bill of Lading (BL)**  
    Diterbitkan oleh pihak pelayaran atau forwarder sebagai kontrak pengangkutan.
- **Certificate of Origin (COO)**  
    Menunjukkan negara asal barang.
- **Packing List (PL)**  
    Merinci isi, jenis kemasan, dan dimensi kiriman.
- **Invoice (INV)**  
    Faktur komersial yang menyatakan nilai barang.
- **Fumigation Certificate (FUM)**  
    Menjamin kemasan atau palet kayu telah diolah untuk mencegah hama.
- **V-Legal Certification (V-LEG)**  
    Memastikan kayu yang digunakan berasal dari sumber legal (jika relevan).
- **Phytosanitary Certificate**  
    Menyatakan produk berbasis tanaman memenuhi standar kesehatan tanaman.
- **PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)**  
    Pernyataan ekspor wajib sesuai ketentuan Bea Cukai Indonesia.
- **Asbestos Certification**  
    Diperlukan jika barang atau kemasan mengandung asbes, atau jika negara tujuan mensyaratkannya.
- **ISPM (International Phytosanitary Standard for Wood Packaging)**  
    Menjamin kemasan kayu memenuhi standar fitosanitari internasional.

### Poin Penting Metode 1

- Setiap Supplier mengurus **seluruh dokumen** yang diperlukan secara mandiri.
- **PT Timboel tidak bertanggung jawab** atas dokumen dari Supplier lain.
- Jika **salah satu Supplier** gagal menyelesaikan dokumen yang diwajibkan saat kontainer tiba di negara tujuan, **seluruh kontainer** dapat tertunda atau dilarang bongkar muat.
- PT Timboel akan membantu dengan **koordinasi komunikasi** untuk memastikan semua pihak menyelesaikan dokumen tepat waktu.

---

## Metode 2: Timboel Membeli dari Supplier

Dalam metode ini, **PT Timboel** membeli barang dari Supplier yang tidak dapat atau tidak bersedia mengurus dokumen ekspor. Proses ini dilakukan sesuai hukum Indonesia, dengan menggunakan rekening bank PT Timboel di Indonesia.

1. **Pembelian dan Markup**
    
    
    - Timboel membayar harga faktur Supplier dan kemudian mencantumkan barang tersebut di faktur ekspor atas nama PT Timboel.
    - **PPn 11%** ditambahkan di atas harga Supplier.
    - Contoh: jika harga Supplier **Rp10.000**, maka pada faktur ekspor Timboel tercantum **Rp11.100** (sudah termasuk PPn 11%).
2. **Pengalihan Pajak dan Biaya**
    
    
    - **PPn 11%** pada akhirnya akan dibebankan kepada pelanggan, karena Timboel harus menyetorkannya kepada pemerintah.
    - Semua biaya pengiriman dan penanganan yang relevan juga dibebankan kepada pelanggan. Namun, Timboel dapat membantu mengatur logistik di Indonesia.
    - Biaya Shipping dan Handling akan dituliskan di invoice sebagai shipping cost.

---

## Metode Gabungan

Dalam satu pengiriman, kedua metode ini dapat **digabungkan**. Misalnya:

- **Supplier A (PT Timboel)** mengelola dokumennya sendiri (Metode 1).
- **Supplier B (Putra Jambu)** juga mengelola dokumennya sendiri.
- **Supplier C (Pak Kirun)** tidak dapat mengurus dokumen ekspor, sehingga Timboel membeli barang tersebut dan memasukkannya dalam faktur ekspor akhir dengan tambahan PPn 11% (Metode 2).

Dengan mengombinasikan metode, setiap Supplier dapat memilih **opsi terbaik** sesuai situasi. PT Timboel akan mengonsolidasikan barang-barang dalam satu kontainer, selama seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap.

---

## Kebijakan Penyimpanan

Sebagai **layanan tambahan**, pelanggan dapat menyimpan barang di gudang PT Timboel:

- **Bebas Biaya Selama 6 Bulan Pertama**  
    Tidak ada biaya penyimpanan hingga enam bulan pertama.
- **Biaya 25% per 6 Bulan Berikutnya**  
    Setelah enam bulan pertama, dikenakan biaya sebesar **25% dari nilai barang** (berdasarkan faktur pembelian atau nilai eceran maksimum) **per item** untuk **setiap periode 6 bulan berikutnya**.
- **Jika Biaya Tidak Dibayarkan**  
    Di awal periode 6 bulan tambahan, jika biaya tidak dilunasi, barang tersebut menjadi milik PT Timboel, dan PT Timboel bebas untuk memanfaatkan atau menjualnya sesuai kebijakan internal.

**Catatan**: Pelanggan diminta untuk melampirkan **salinan faktur pembelian** guna memastikan nilai barang.

---

## Reminder Penting

1. **Dokumen Tepat Waktu**  
    Pastikan semua dokumen ekspor sudah siap **sebelum** kontainer tiba di negara tujuan agar tidak terjadi kendala.
2. **Implikasi Pajak**  
    Jika Timboel membeli barang dari Supplier (Metode 2), **PPn 11%** ditambahkan, dan semua biaya terkait dibebankan kepada pelanggan.
3. **Kombinasi Metode**  
    Supplier yang mampu mengurus dokumennya sendiri dipersilakan melakukannya, sedangkan Timboel dapat membeli barang dari Supplier yang tidak dapat menyiapkan dokumen. Fleksibilitas ini bertujuan meminimalkan potensi keterlambatan.

# Standar Cara Pengiriman

Dalam pengiriman barang untuk ekspor, umumnya diperlukan dokumen-dokumen berikut:

- **BL (Bill of Lading)**  
    Diterbitkan oleh pihak pelayaran atau forwarder sebagai kontrak pengangkutan.
- **COO (Certificate of Origin)**  
    Menegaskan negara asal barang.
- **PL (Packing List)**  
    Merinci isi, kemasan, dan dimensi pengiriman.
- **INV (Invoice)**  
    Faktur komersial yang mencantumkan nilai barang.
- **FUM (Fumigation Certificate)**  
    Diperlukan jika pengiriman menggunakan kemasan atau palet kayu.
- **V-LEG (V-Legal Certification)**  
    Memastikan bahwa produk kayu berasal dari sumber yang legal (jika relevan).
- **Phytosanitary Certificate**  
    Menunjukkan bahwa barang memenuhi standar kesehatan tanaman.
- **PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)**  
    Deklarasi ekspor yang diwajibkan oleh Bea Cukai Indonesia.
- **Asbestos Certification**  
    Diperlukan jika barang atau kemasan mengandung asbes, atau jika diwajibkan oleh negara tujuan.
- **ISPM (International Phytosanitary Standard for Wood Packaging)**  
    Memastikan kemasan kayu telah memenuhi standar fitosanitari global.

> **Catatan:**  
> Beberapa dokumen bersifat **opsional**, bergantung pada regulasi dan persyaratan negara tujuan. Daftar dokumen yang diperlukan dapat **bertambah atau berkurang** sesuai ketentuan yang berlaku.

---

## Peran dan Tanggung Jawab

- **PT Timboel (Eksportir)**
    
    
    - Menyiapkan Invoice (INV) dan Packing List (PL).
    - Berkoordinasi dengan EMKL (Expedisi Muatan Kapal Laut), forwarder, dan otoritas terkait.
    - Dapat menominasikan bank untuk L/C jika pelanggan tidak menentukan (biasanya **BNI** atau **Mandiri**).
- **EMKL (Cargo Shipping Agent)**
    
    
    - Mengurus **PEB** (Pemberitahuan Ekspor Barang).
    - Berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk proses clearance ekspor.
- **Forwarder**
    
    
    - Menerbitkan **Bill of Lading (BL)** setelah kapal berangkat.
- **Kantor Karantina**
    
    
    - Menerbitkan **Phytosanitary Certificate** (jika diperlukan).

---

## Langkah-Langkah Memperoleh Dokumen yang Diperlukan

1. **Serahkan Dokumen kepada EMKL**
    
    
    - Eksportir (PT Timboel) mengirimkan **Invoice (INV)** dan **Packing List (PL)** kepada EMKL.
    - EMKL menggunakan dokumen tersebut untuk memproses dan memperoleh **PEB** dari Bea Cukai Indonesia.
2. **Peroleh Bill of Lading**
    
    
    - Setelah PEB diperoleh, PT Timboel menyerahkan **INV**, **PL**, dan **PEB** kepada forwarder.
    - Setelah kapal berangkat, forwarder akan menerbitkan **salinan** Bill of Lading, disusul **BL asli**.
3. **Dapatkan COO, FUM, dan ISPM**
    
    
    - PT Timboel mengirimkan salinan BL kepada EMKL.
    - EMKL mengurus **Certificate of Origin (COO)**, **Fumigation Certificate (FUM)** (jika diperlukan), dan dokumen **ISPM**.
4. **Peroleh Phytosanitary Certificate**
    
    
    - Secara paralel dengan Langkah 1, PT Timboel dapat mengajukan **INV**, **PL**, dan (jika diperlukan) **V-LEG** ke kantor karantina setempat untuk mendapatkan Phytosanitary Certificate.
5. **Pembayaran dan Pelepasan BL Asli**
    
    
    - **Skema Non-L/C**
        - PT Timboel mengirimkan salinan BL kepada pelanggan dan meminta pembayaran sisa tagihan.
        - Setelah pembayaran dikonfirmasi, BL asli diserahkan kepada pelanggan.
    - **Menggunakan L/C (Letter of Credit)**
        1. **Pelanggan** dapat menominasikan bank, atau PT Timboel yang menominasikan (biasanya **BNI** atau **Mandiri**).
        2. Biaya/fee bank dibagi **50-50** antara PT Timboel dan pelanggan.
        3. PT Timboel menyerahkan BL asli (beserta dokumen lain yang dipersyaratkan) ke bank yang menangani L/C.
        4. Setelah seluruh ketentuan L/C terpenuhi, **bank** memberi tahu pelanggan, dan BL asli **dilepas** sesuai kesepakatan perbankan.
6. **Penyelesaian**
    
    
    - Setelah pembayaran terverifikasi (baik melalui transfer langsung atau via L/C), PT Timboel mengirimkan **semua dokumen final** (termasuk Bill of Lading asli) kepada pelanggan.
    - Proses pengiriman dianggap **selesai** pada tahap ini.

---

## Pengingat Penting

- **Dokumen Tepat Waktu**  
    Pastikan semua dokumen ekspor yang dibutuhkan telah siap **sebelum** barang tiba di negara tujuan untuk mencegah keterlambatan proses clearance.
- **Dokumen Opsional**  
    Beberapa dokumen, seperti Asbestos Certification, hanya diperlukan apabila disyaratkan oleh negara tujuan.
- **Biaya Bank untuk L/C**  
    Biaya terkait L/C biasanya dibagi secara merata, namun harap konfirmasi dengan PT Timboel dan bank yang dinominasikan untuk detail akhir.
- **Referensi**  
    Untuk peraturan lebih detail, silakan merujuk pada pedoman **Bea Cukai Indonesia** atau **SOP** internal PT Timboel mengenai prosedur pengiriman.

## Sample

<details id="bkmrk-sample-kasus-pengiri"> <summary>Sample Kasus Pengiriman</summary>

- **Contoh A (Non-L/C, Dokumen Standar, Tanpa Asbes)**
    
    
    - Pembayaran dilakukan melalui transfer bank langsung (tanpa Letter of Credit).
    - Pembeli memerlukan semua dokumen standar (BL, COO, PL, INV, FUM untuk palet kayu, dll.) tetapi tidak memerlukan Sertifikat Asbes.
    - Sertifikat Fitosanitari dibutuhkan karena pengiriman mencakup bahan berbasis tanaman.
- **Contoh B (L/C, Dokumen Minimal, Biaya Bank Dibagi)**
    
    
    - Pembeli menggunakan **Letter of Credit (L/C)**.
    - Hanya sedikit dokumen yang diperlukan (misalnya, BL, PL, INV, COO) karena pengiriman tidak menggunakan kemasan kayu (sehingga tidak memerlukan FUM atau ISPM).
    - Sertifikat Asbes dan V-Legal tidak dibutuhkan.
    - Biaya bank dibagi 50-50 antara PT Timboel dan pelanggan.
- **Contoh C (Non-L/C, Penundaan Penerbitan Dokumen, Persyaratan Campuran)**
    
    
    - Pembayaran kembali dilakukan via transfer langsung (tanpa L/C).
    - Sertifikat Fumigasi (FUM) diperlukan karena menggunakan kemasan kayu; Sertifikat Fitosanitari juga dibutuhkan.
    - Sertifikat Asbes diperlukan karena negara tujuan mewajibkannya.
    - Terdapat penundaan dalam penerbitan COO, yang memengaruhi proses pelepasan kontainer di negara tujuan.

---

## Contoh A: Non-L/C, Dokumen Standar, Tanpa Asbes

1. **Serahkan Dokumen ke EMKL**
    
    
    - PT Timboel mengirimkan Invoice (INV) dan Packing List (PL) kepada EMKL.
    - EMKL memperoleh PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari Bea Cukai.
2. **Dapatkan Bill of Lading**
    
    
    - EMKL mengembalikan PEB kepada PT Timboel, yang kemudian meneruskan INV, PL, dan PEB ke forwarder.
    - Setelah kapal berangkat, forwarder menerbitkan salinan Bill of Lading (BL), diikuti BL asli.
3. **Atur Dokumen Lain**
    
    
    - Dengan menggunakan salinan BL, EMKL mengurus Certificate of Origin (COO) serta Fumigation Certificate (FUM) (diperlukan untuk kemasan kayu).
    - Sertifikat Fitosanitari diperoleh secara paralel (berdasarkan INV, PL, dan V-Legal jika dibutuhkan).
4. **Kirim Salinan BL ke Pelanggan &amp; Minta Pembayaran**
    
    
    - PT Timboel mengirimkan salinan BL melalui email/pemindaian kepada pelanggan.
    - Pelanggan melakukan transfer bank langsung untuk melunasi sisa pembayaran.
5. **Verifikasi Pembayaran &amp; Serahkan BL Asli**
    
    
    - Setelah pembayaran dikonfirmasi di akun PT Timboel, Bill of Lading asli dikirim kepada pelanggan melalui kurir.
6. **Penyelesaian**
    
    
    - PT Timboel mengirim seluruh dokumen final (COO, INV, PL, FUM, Sertifikat Fitosanitari, dll.) kepada pelanggan.
    - Pengiriman dianggap selesai; pelanggan dapat melakukan customs clearance di pelabuhan tujuan.

**Hasil:**  
Kasus sederhana di mana pembeli membayar setelah menerima salinan BL, tanpa perlu Sertifikat Asbes, dan seluruh dokumen lain telah disiapkan tepat waktu.

---

## Contoh B: L/C, Dokumen Minimal, Biaya Bank Dibagi

1. **Penyiapan Letter of Credit**
    
    
    - Pelanggan memilih membayar melalui L/C. Mereka menominasikan bank lokal di negara mereka, sedangkan PT Timboel menominasikan BNI di Indonesia.
    - Biaya/fee bank untuk membuka dan memproses L/C dibagi 50-50 antara pelanggan dan PT Timboel.
2. **Persyaratan Dokumen**
    
    
    - Karena pengiriman tidak memiliki kemasan kayu dan tidak mengandung produk berbasis tanaman, FUM dan Sertifikat Fitosanitari tidak diperlukan.
    - Sertifikat Asbes dan V-Legal juga tidak dibutuhkan (misal barang terbuat dari logam atau plastik).
    - Dokumen wajib: BL, COO, PL, INV, PEB.
3. **Serahkan INV &amp; PL ke EMKL**
    
    
    - PT Timboel mengirimkan Invoice dan Packing List ke EMKL.
    - EMKL memperoleh PEB dari Bea Cukai.
4. **Peroleh Bill of Lading**
    
    
    - PT Timboel meneruskan INV, PL, dan PEB ke forwarder.
    - Setelah kapal berangkat, forwarder menerbitkan salinan Bill of Lading, lalu BL asli.
5. **Serahkan Dokumen ke Bank**
    
    
    - Karena menggunakan L/C, PT Timboel menyiapkan BL, COO, PL, INV, dan PEB (sesuai persyaratan L/C).
    - PT Timboel menyerahkan dokumen asli tersebut ke BNI, yang kemudian berkoordinasi dengan bank pelanggan.
6. **Bank Memberi Tahu Pelanggan**
    
    
    - Bank milik pelanggan memastikan semua ketentuan L/C terpenuhi.
    - Jika sudah diverifikasi, bank memberi tahu pelanggan, dan BL asli dilepas sesuai proses perbankan yang disepakati.
7. **Penyelesaian**
    
    
    - Dengan terpenuhinya persyaratan L/C, pembayaran dilepaskan kepada PT Timboel.
    - Pengiriman dinyatakan selesai, dan pelanggan dapat melakukan customs clearance setibanya barang di tujuan.

**Hasil:**  
Transaksi L/C dengan dokumen yang terbatas. Fumigasi dan Fitosanitari tidak diperlukan, dan biaya dibagi rata antara Timboel dan pihak pembeli.

---

## Contoh C: Non-L/C, Penundaan Penerbitan Dokumen, Persyaratan Campuran

1. **Persyaratan Dokumen yang Beragam**
    
    
    - Pengiriman menggunakan palet kayu (sehingga perlu FUM).
    - Mengandung produk berbasis tanaman (sehingga perlu Sertifikat Fitosanitari).
    - Negara tujuan mewajibkan Sertifikat Asbes.
2. **Pengumpulan Dokumen &amp; EMKL**
    
    
    - PT Timboel menyerahkan Invoice (INV) dan Packing List (PL) ke EMKL.
    - EMKL memproses PEB ke Bea Cukai.
3. **Forwarder &amp; Bill of Lading**
    
    
    - Setelah PEB diterbitkan, PT Timboel mengirimkan INV, PL, dan PEB kepada forwarder.
    - Forwarder menerbitkan salinan BL setelah kapal berangkat.
4. **Penundaan Penerbitan COO**
    
    
    - EMKL bertanggung jawab mengurus Certificate of Origin (COO), Fumigation Certificate (FUM), dan ISPM.
    - Namun, penerbitan COO tertunda karena penumpukan permohonan di lembaga penerbit.
    - Karena COO terlambat, dokumen keseluruhan belum lengkap saat kontainer tiba di pelabuhan tujuan.
5. **Dampak Penundaan**
    
    
    - Pengiriman tidak dapat di-clear sepenuhnya di negara tujuan hingga COO diterima.
    - Pelanggan harus menunggu COO final. PT Timboel bekerja sama dengan EMKL untuk mempercepat penerbitan dokumen, berkoordinasi dengan otoritas penerbit.
6. **Pembayaran &amp; Pelepasan BL**
    
    
    - Meskipun COO tertunda, PT Timboel tetap mengirimkan salinan BL kepada pelanggan.
    - Pelanggan melakukan pembayaran melalui transfer bank langsung.
    - Setelah pembayaran dikonfirmasi, PT Timboel mengirimkan BL asli kepada pelanggan (namun proses customs clearance di tujuan mungkin tetap tertunda hingga COO diterima).
7. **Penyelesaian Pengiriman**
    
    
    - Setelah COO diterbitkan, PT Timboel segera mengirimkannya ke pelanggan.
    - Sertifikat Asbes dan Sertifikat Fitosanitari sudah diterbitkan dan dilampirkan bersama dokumen final.
    - Pelanggan kemudian menyelesaikan proses clearance, dan pengiriman pun tuntas.

**Hasil:**  
Skenario di mana beberapa dokumen diperlukan. Penundaan penerbitan COO menyebabkan hambatan di negara tujuan, sehingga penting untuk menerbitkan dokumen secara tepat waktu. Pembayaran tetap melalui transfer langsung (tanpa L/C), namun clearance final bergantung pada sertifikat yang tertunda.

---

## Poin Penting dari Ketiga Contoh

- **Non-L/C vs. L/C**
    
    
    - Jika tidak menggunakan L/C, eksportir biasanya mengirimkan salinan BL untuk meminta pembayaran, lalu melepaskan BL asli setelah dana diterima.
    - Dengan L/C, dokumen asli (termasuk BL) diserahkan melalui bank, dan pembayaran dilepaskan setelah semua persyaratan terpenuhi.
- **Dokumen Opsional vs. Wajib**
    
    
    - Fumigasi, Fitosanitari, dan Sertifikat Asbes bergantung pada jenis barang dan persyaratan negara tujuan.
    - Penundaan dokumen krusial seperti COO dapat memengaruhi clearance seluruh pengiriman.
- **Waktu Pembuatan Dokumen**
    
    
    - Memastikan seluruh dokumen selesai sebelum atau saat pengiriman tiba sangat penting untuk menghindari keterlambatan di pelabuhan dan biaya penyimpanan tambahan.
    - Dokumen yang terlambat dapat mengakibatkan biaya demurrage atau penalti lainnya di negara tujuan.

Ketiga skenario ini diharapkan membantu menunjukkan bagaimana setiap langkah dapat berbeda tergantung jenis produk, ketentuan negara tujuan, dan metode pembayaran.

</details>