# Konsolidasi Dengan Timboel

PT Timboel menawarkan **dua metode utama** untuk konsolidasi pengiriman. Pihak eksportir dan Supplier juga dapat mengombinasikan kedua metode ini sesuai kebutuhan.

---

## Metode 1: Dokumen Ekspor Dikelola oleh Supplier

Dalam metode ini, **setiap Supplier** bertanggung jawab penuh untuk memperoleh dokumen ekspor masing-masing. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

- **Bill of Lading (BL)**  
  Diterbitkan oleh pihak pelayaran atau forwarder sebagai kontrak pengangkutan.
- **Certificate of Origin (COO)**  
  Menunjukkan negara asal barang.
- **Packing List (PL)**  
  Merinci isi, jenis kemasan, dan dimensi kiriman.
- **Invoice (INV)**  
  Faktur komersial yang menyatakan nilai barang.
- **Fumigation Certificate (FUM)**  
  Menjamin kemasan atau palet kayu telah diolah untuk mencegah hama.
- **V-Legal Certification (V-LEG)**  
  Memastikan kayu yang digunakan berasal dari sumber legal (jika relevan).
- **Phytosanitary Certificate**  
  Menyatakan produk berbasis tanaman memenuhi standar kesehatan tanaman.
- **PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)**  
  Pernyataan ekspor wajib sesuai ketentuan Bea Cukai Indonesia.
- **Asbestos Certification**  
  Diperlukan jika barang atau kemasan mengandung asbes, atau jika negara tujuan mensyaratkannya.
- **ISPM (International Phytosanitary Standard for Wood Packaging)**  
  Menjamin kemasan kayu memenuhi standar fitosanitari internasional.

### Poin Penting Metode 1
- Setiap Supplier mengurus **seluruh dokumen** yang diperlukan secara mandiri.  
- **PT Timboel tidak bertanggung jawab** atas dokumen dari Supplier lain.  
- Jika **salah satu Supplier** gagal menyelesaikan dokumen yang diwajibkan saat kontainer tiba di negara tujuan, **seluruh kontainer** dapat tertunda atau dilarang bongkar muat.  
- PT Timboel akan membantu dengan **koordinasi komunikasi** untuk memastikan semua pihak menyelesaikan dokumen tepat waktu.

---

## Metode 2: Timboel Membeli dari Supplier

Dalam metode ini, **PT Timboel** membeli barang dari Supplier yang tidak dapat atau tidak bersedia mengurus dokumen ekspor. Proses ini dilakukan sesuai hukum Indonesia, dengan menggunakan rekening bank PT Timboel di Indonesia.

1. **Pembelian dan Markup**  
   - Timboel membayar harga faktur Supplier dan kemudian mencantumkan barang tersebut di faktur ekspor atas nama PT Timboel.  
   - **PPn 11%** ditambahkan di atas harga Supplier.  
   - Contoh: jika harga Supplier **Rp10.000**, maka pada faktur ekspor Timboel tercantum **Rp11.100** (sudah termasuk PPn 11%).

2. **Pengalihan Pajak dan Biaya**  
   - **PPn 11%** pada akhirnya akan dibebankan kepada pelanggan, karena Timboel harus menyetorkannya kepada pemerintah.  
   - Semua biaya pengiriman dan penanganan yang relevan juga dibebankan kepada pelanggan. Namun, Timboel dapat membantu mengatur logistik di Indonesia.
   - Biaya Shipping dan Handling akan dituliskan di invoice sebagai shipping cost.

---

## Metode Gabungan

Dalam satu pengiriman, kedua metode ini dapat **digabungkan**. Misalnya:
- **Supplier A (PT Timboel)** mengelola dokumennya sendiri (Metode 1).  
- **Supplier B (Putra Jambu)** juga mengelola dokumennya sendiri.  
- **Supplier C (Pak Kirun)** tidak dapat mengurus dokumen ekspor, sehingga Timboel membeli barang tersebut dan memasukkannya dalam faktur ekspor akhir dengan tambahan PPn 11% (Metode 2).

Dengan mengombinasikan metode, setiap Supplier dapat memilih **opsi terbaik** sesuai situasi. PT Timboel akan mengonsolidasikan barang-barang dalam satu kontainer, selama seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap.

---

## Kebijakan Penyimpanan

Sebagai **layanan tambahan**, pelanggan dapat menyimpan barang di gudang PT Timboel:

- **Bebas Biaya Selama 6 Bulan Pertama**  
  Tidak ada biaya penyimpanan hingga enam bulan pertama.
- **Biaya 25% per 6 Bulan Berikutnya**  
  Setelah enam bulan pertama, dikenakan biaya sebesar **25% dari nilai barang** (berdasarkan faktur pembelian atau nilai eceran maksimum) **per item** untuk **setiap periode 6 bulan berikutnya**.
- **Jika Biaya Tidak Dibayarkan**  
  Di awal periode 6 bulan tambahan, jika biaya tidak dilunasi, barang tersebut menjadi milik PT Timboel, dan PT Timboel bebas untuk memanfaatkan atau menjualnya sesuai kebijakan internal.

**Catatan**: Pelanggan diminta untuk melampirkan **salinan faktur pembelian** guna memastikan nilai barang.

---

## Reminder Penting

1. **Dokumen Tepat Waktu**  
   Pastikan semua dokumen ekspor sudah siap **sebelum** kontainer tiba di negara tujuan agar tidak terjadi kendala.
2. **Implikasi Pajak**  
   Jika Timboel membeli barang dari Supplier (Metode 2), **PPn 11%** ditambahkan, dan semua biaya terkait dibebankan kepada pelanggan.
3. **Kombinasi Metode**  
   Supplier yang mampu mengurus dokumennya sendiri dipersilakan melakukannya, sedangkan Timboel dapat membeli barang dari Supplier yang tidak dapat menyiapkan dokumen. Fleksibilitas ini bertujuan meminimalkan potensi keterlambatan.