KPI Kepala Keuangan Pengelolaan Keuangan dan Alokasi Dana Berjenjang Tujuan : Memastikan seluruh penggunaan dana perusahaan dialokasikan secara tepat sesuai sistem alokasi berjenjang (Berjalan → Berkembang → Berbagi), dengan kontrol penggunaan dana cadangan yang ketat Rumus pengukuran : [Jumlah pengambilan dana cadangan dengan persetujuan Direktur] / [Total pengambilan dana cadangan] x 100% Target : 100% pengambilan dana cadangan dilakukan dengan persetujuan Direktur Frekuensi audit : bulanan Sumber data : Laporan realisasi kas & bank Jurnal Keuangan Surat persetujuan Direktur atas pengambilan dana cadangan Bobot : 40% Catatan tambahan : Dana “Berjalan” mencakup kebutuhan operasional utama (gaji, kewajiban bank, pajak, dan supplier utama). Kepala Bagian Keuangan diperbolehkan menggunakan dana cadangan hanya jika kas perusahaan tidak mencukupi untuk kebutuhan bulan berjalan. Setiap penggunaan dana cadangan wajib dilampirkan dengan bukti persetujuan Direktur (tertulis/email/memo digital). Indikator ini menilai kemampuan Kepala Bagian Keuangan dalam menjaga keseimbangan arus kas dan memastikan disiplin terhadap prosedur otorisasi dana cadangan. Kepatuhan dan Akurasi Administrasi Keuangan Tujuan : Menjamin seluruh kegiatan administrasi keuangan — termasuk pembayaran gaji, lembur, serta pelaporan pajak (PPh 21, PPh 23, PPh 25, dan PPN) — dilakukan tepat waktu, satu kali, dan tanpa revisi atau pengulangan. Rumus pengukuran : [Jumlah transaksi yang dilakukan tepat waktu dan tanpa koreksi] / [Total transaksi wajib bulanan] x 100% Target : ≥ 98 % akurasi (≤ 2% kesalahan) Frekuensi audit : bulanan Sumber data : Rekap pembayaran gaji dan lembur karyawan Rekening Koran bank perusahaan Bukti transfer Jurnal keuangan) Bobot : 40% Catatan tambahan : Transaksi wajib bulanan meliputi: Pembayaran gaji (tanggal 1) Pembayaran lembur (tanggal 5) Setoran pajak PPh 21, PPh 23, PPh 25, dan PPN sesuai jadwal regulasi. Jika salah satu transaksi dilakukan lebih dari satu kali (karena koreksi, revisi, atau keterlambatan), maka dihitung sebagai kesalahan 1 transaksi Pembayaran atau pelaporan pajak yang dilakukan dua kali karena koreksi dianggap pelanggaran administrasi. Indikator ini menilai kepatuhan jadwal dan akurasi pelaksanaan, bukan hanya nilai perhitungan. Jika seluruh transaksi dilakukan tepat waktu dan tanpa koreksi, maka pencapaian 100%. Efektivitas Administrasi Dokumen Ekspor Tujuan : Memastikan seluruh dokumen ekspor lengkap disiapkan, dikirim, dan diterima oleh Customs negara tujuan tepat waktu dengan jadwal kedatangan barang, sehingga proses customs clearance berjalan lancar tanpa penundaan. Rumus pengukuran : [Jumlah dokumen shipment lengkap dan tepat waktu diterima oleh Customs] / [Total shipment] x 100% Target : ≥ 98% shipment memiliki dokumen ekspor lengkap dan diterima Customs negara tujuan tepat waktu dengan jadwal kedatangan barang. Frekuensi audit : Kuartalan (3 bulanan) Sumber data : Log pengiriman dokumen ekspor (Invoice, Packing List, COO, PEB, Fumigasi, Sanitary, V-Legal, dll.) Bukti penerimaan dokumen oleh Customs negara tujuan (acknowledgement email, konfirmasi sistem, atau dokumen clearance) Jadwal kedatangan kontainer dan laporan realisasi clearance Bobot : 20% Catatan tambahan : Dokumen lengkap berarti seluruh dokumen ekspor yang dipersyaratkan (Invoice, Packing List, COO, PEB, Fumigasi, Sanitary, V-Legal, dan dokumen tambahan sesuai ketentuan negara tujuan dan buyer) telah tersedia dan valid. Dokumen dianggap tepat waktu jika diterima Customs negara tujuan sebelum atau bersamaan dengan jadwal kedatangan barang/kontainer. Dokumen lengkap yang dikirim dan diterima lebih awal oleh Customs merupakan bentuk pelayanan optimal kepada pelanggan (customer service excellence). Dokumen yang diterima setelah kedatangan barang dianggap tidak tepat waktu dan dinilai tidak efektif. Penilaian efektivitas harus disertai bukti penerimaan dokumen oleh pihak Customs atau perwakilannya (forwarder/agent). KPI ini menilai ketepatan koordinasi administrasi ekspor oleh Kepala Keuangan dalam mendukung kelancaran clearance dan menjaga kredibilitas pelayanan ekspor perusahaan.